Ini Modus Penyalur TKI Siasati Larangan Kemenaker
jpnn.com - jpnn.com - Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Harianto mengungkapkan modus-modus perusahaan pengirim tenaga kerja menyiasati Kepmenaker 260/2015.
Menurutnya, setelah dilakukan penelusuran, ada tiga modus yang digunakan untuk menghindari peraturan yang melarang tenaga kerja Indonesia (TKI) disalurkan kepada pengguna perseorangan di kawasan Timur Tengah.
Modus pertama, ujarnya, adalah menggunakan visa kerja formal. "Aturannya kan boleh kalau formal, mereka menyiasati memakai visa itu. Dapat visa kerja formal, tapi di sana (negara tujuan) disalurkan untuk pembantu rumah tangga dan individu," terangnya dalam konferensi persi di Pressroom DPR RI, Senin (30/1).
Kedua, modusnya dengan menggunakan visa ziarah atau wisata, dengan dalih akan mengunjungi keluarga, sekadar jalan-jalan ke negara-negara tertentu di Timur Tengah.
"Di sana sudah ada yang menampung mengarahkan. Dari sini dirias layaknya orang berduit, tapi di sana dipekerjakan. Biasanya berangkat dari Batam atau Malaysia," paparnya.
Modus lainnya, adalah dengan visa Umrah. Sesampainya di Arab Saudi, ada yang memfasilitasi dan mempekerjakan mereka.
"Cara-cara ini tidak tepat, namun terjadi. mereka bisa berangkat dan bekerja yang dari penelusuran terbaca kalau mereka ini diperdagangkan. Pemerintah harus menelusuri dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat," tandasnya. (dkk/jpnn)