Ini Pandangan Jubir Prabowo soal Pengaruh UU Cipta Kerja Bagi Industri Pertahanan
jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Menteri Pertahanan RI Dahnil Anzar Simanjuntak menyambut positif Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker) yang belum lama ini disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sebab, kata dia, aturan sapu jagat itu menjadikan industri pertahanan lebih progresif untuk investasi.
"UU Ciptaker klaster pertahanan yang merevisi beberapa pasal dari UU Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan, menjadikan sektor ini dinamis dan progresif untuk investasi," kata Dahnil dalam pesan singkatnya kepada awak media, Selasa (13/10).
Dahnil mengatakan, selama ini sektor swasta berminat masuk ke industri pertahanan. Namun, UU Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan tidak bisa mengakomodasi keinginan itu.
Sementara itu, UU Ciptaker merevisi Pasal 11 UU Industri Pertahanan dan memungkinkan swasta berkontribusi di bidang industri pertahanan.
"Banyak pihak swasta mau masuk ke industri pertahanan, dengan revisi Pasal 11 dari UU Industri Pertahanan melalui UU Ciptaker menjadikan mereka (swasta) bisa ikut berkontribusi, berkreativitas, dan berinvestasi lebih besar bagi pertahanan negara," ungkap dia.
Terkait kemungkinan perubahan Daftar Negatif Investasi (DNI), kata Dahnil, itu nantinya diatur di ranah Peraturan Pemerintah. Nantinya Kemenhan tetap menjadi kendali regulasi dan pengawasan bagi kepentingan nasional.
"Industri Alpanhankam dari hulu sampai hilir tetap dikontrol penuh oleh Kemenhan. Semua nanti akan diatur teknisnya dalam aturan turunan seperti Perpres, PP atau Kepmenhan," ucap dia.
"Perlu dipahami, perubahan industri pertahanan di UU Ciptaker ini sudah sesuai dengan instruksi Pak Presiden dalam HUT TNI ke-75, di mana untuk menguasai lompatan teknologi terkini, kita harus mengubah kebijakan belanja pertahanan menjadi investasi pertahanan," pungkas dia. (ast/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: