Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Simak, Airlangga Membeberkan Sejumlah Keunggulan di UU Cipta Kerja

Selasa, 13 Oktober 2020 – 06:15 WIB
Simak, Airlangga Membeberkan Sejumlah Keunggulan di UU Cipta Kerja - JPNN.COM
Airlangga Hartarto. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, UU Cipta Kerja dirancang untuk menjawab persoalan penciptaan lapangan kerja.

 

Menurutnya, kehadiran Undang-Undang Cipta Kerja adalah upaya untuk membuka ruang luas lapangan pekerjaan. 

Hal ini terutama penting untuk menjawab kebutuhan pekerjaan, terutama bagi warga yang terdampak pandemi Covid-19.

Menurut data di Indonesia, ada sekitar 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak pandemi Covid-19 (2,1 juta di-PHK dan 1,4 juta dirumahkan). Selain itu, lanjutnya, setiap tahun ada 2,92 juta penduduk usia kerja baru (anak muda) yang masuk ke pasar kerja.

"Sehingga kebutuhan atas lapangan kerja baru saat ini sangat mendesak," kata Menko Airlangga dalam agenda Diskusi Satgas Covid-19 pada Senin (12/10).

Bukan hanya untuk pekerja, lanjutnya, UU Cipta Kerja juga disusun agar pelaku usaha kecil menengah dapat lebih mudah mengurus perizinan.

“Kalau sebelumnya mengurus 3 sampai 4 izin biayanya mahal maka dengan UU Cipta Kerja, pelaku usaha tinggal mendaftar saja. Dengan mendaftar sudah mendapatkan izin, sehingga dapat mengurus ke perbankan dan yang lain,” sambung Airlangga.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkap kehadiran Undang-Undang Cipta Kerja adalah upaya untuk membuka ruang luas lapangan pekerjaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News