Ini Pekerjaan Mbak SW Sebelum Buka Klinik Kecantikan Ilegal di Jakarta Timur, Hmmm
Selasa, 23 Februari 2021 – 18:00 WIB
Beberapa perawatan kecantikan yang ditawarkan pelaku antara lain berupa suntik, injeksi botox, injeksi filler dan tanam benang.
Soal tarif, pelaku mematok sesuai tindakan yang akan diambil. Misalnya injeksi botox, pelaku menetapkan harga sebesar Rp 2,5 sampai Rp 3,5 juta rupiah.
"Juga ada tindakan lain yang cukup mahal seperti tanam benang Rp 6,5 juta rupiah," jelas mantan Kapolres Tanjungpinang itu.
Tersangka SW dikenakan Pasal 77 jo Pasal 73 Ayat (1) dan atau Pasal 78 jo Pasal 73 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(cr3/jpnn)