Ini Pendapat Ahok Soal Pencabulan di Rusun Pinus Elok
jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyebut pelaku pencabulan warga Rumah Susun Pinus Elok, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur mengalami gangguan kejiwaan dan pantas dipidana atas perbuatannya. Ahok, sapaan Basuki, mendapatkan informasi bahwa pelaku tinggal bersama ibu dan kakaknya.
"Jadi orang kayak gini harus dipisahkan, jadi dia kategori kejiwaan juga," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Kamis (15/10).
Mantan Bupati Belitung Timur itu menyebut, orang dewasa seharusnya memberikan kasih sayang kepada anak kecil. Bukan malah mencabuli anak di bawah umur.
"Kalau kamu gangguin anak umur tiga tahun, kamu agak keganggu. Jadi lihat anak kecil harusnya lucu, sayang, tapi ini ngeseks gimana gitu lho, itu artinya keganggu jiwanya," ungkap Ahok.
Seperti diberitakan, seorang bocah berusia tiga tahun dengan inisial DF menjadi korban pencabulan di Rusun Pinus Elok. Korban mengalami tindak pencabulan oleh pelaku berinisial ER (35) yang juga warga rusun itu.
Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. (gil/jpnn)