Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ini Pengakuan Andi Narogong soal Pertemuan dengan Setnov

Senin, 29 Mei 2017 – 13:33 WIB
Ini Pengakuan Andi Narogong soal Pertemuan dengan Setnov - JPNN.COM
Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong (berjaker hitam) saat digelandang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Imam Husein/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai saksi pada persidangan perkara kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/5).

Pada persidangan itu, JPU mencecar Andi soal Setya Novanto. Di hadapan majelis hakim, Andi mengaku mengenal dan bertemu ketua umum Partai Golkar itu untuk menawarkan kaus dan atribut partai.

“Saya dikenalkan, ada orang mau cari kaos atribut partai untuk kampanye. Besoknya saya dibawa ke Cafe Tee Box ketemu Pak Setya Novanto," kata Andi menjawab pertanyaan JPU Abdul Basir.

Menurut Andi, pertemuannya dengan Novanto di kafe itu terjadi dua kali. Pertemuan berikutnya juga terkait urusan kaos atribut partai.

Jaksa Basir lantas bertanya lebih jauh soal pertemuan lain yang diadakan dengan Novanto. Di antaranya pertemuan di Hotel Gran Melia yang juga dihadiri pejabat Kementerian Dalam Negeri.

Ada pula pertemuan di Equity Building yang dihadiri Paulus Tanos selaku direktur utama PT Sandipala Arthaputra. Namun, Andi membantahnya.

Dia juga membantah pernah bertandang ke rumah Novanto untuk membahas urusan proyek e-KTP. "Tidak pernah, Pak," jawab Andi.

Andi hanya mengaku pernah beberapa kali datang ke gedung DPR, Senayan, Jakarta, untuk menemui anggota Komisi III DPR Ignatius Moelyono dan Mustokoweni. Keduanya kini sudah meninggal dunia.

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai saksi pada persidangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close