Ini Penjelasan Arsul Soal Kelayakan Capim KPK Usulan Jokowi, Penuh Tanda Tanya
Legislator Fraksi PPP itu menyebut DPR bakal menggelar pemungutan suara setelah proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap Tanak dan Nyoman.
"Setelah fit and proper test, karena memang KPK ini bukan persetujuan, tetapi pemilihan, ya, tentu kami akan pilih nanti satu di antara dua," ujar Arsul.
Namun, kata pria yang juga menjabat Wakil Ketua MPR RI itu, Komisi III belum bisa dalam waktu dekat menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap Tanak dan Nyoman.
Menurut Arsul, surat dari Presiden RI tentang Capim KPK perlu dibahas dahulu oleh unsur pimpinan DPR.
Seusai pembahasan di pimpinan, proses selanjutnya masuk ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI.
Berikutnya, kata Arsul, pimpinan DPR dalam proses di bamus akan menugaskan Komisi III demi menindaklanjuti surat tentang Capim KPK dari Presiden RI.
"Nah, kalau baca undang-undangnya, DPR punya waktu 30 hari kerja, tidak termasuk masa reses untuk menindaklanjuti (surat dari Presiden RI tentang Capim KPK, red)," kata dia. (ast/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: