Ini Penjelasan Bea Cukai Tentang Perjanjian Perdagangan Bebas yang Mulai Diterapkan RI
jpnn.com, JAKARTA - Indonesia secara resmi mulai mengimplementasikan perjanjian Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP).
RCEP merupakan perjanjian perdagangan bebas atau free trade agreement (FTA) yang melibatkan sepuluh negara anggota ASEAN.
Meliputi Brunei, Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam serta lima negara mitranya yang meliputi Tiongkok, Jepang, Korea Selatan, Australia, dan Selandia Baru.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan RCEP mulai diimplementasikan di Indonesia sejak 2 Januari 2023, sementara negara-negara anggota ASEAN lain dan mitra telah mengimplementasikannya sejak 2022 lalu.
“Namun masih ada dua negara yang belum mengimplementasikan perjanjian ini, yaitu Myanmar dan Filipina,” kata Nirwala.
Dia menjelaskan meskipun RCEP merupakan sebuah FTA dalam skala besar, tetapi perjanjian ini tidak mengeliminasi perjanjian lainnya yang sudah ada.
FTA lainnya yang telah berjalan di antara negara peserta akan tetap berlaku beriringan dengan RCEP.
Jadi pelaku usaha diperbolehkan memilih FTA mana yang akan digunakan berdasarkan berbagai pertimbangan masing-masing, misalnya tarif dan rules of origin (ROO) yang berlaku.