Kemenko Perekonomian Ungkap Tujuan Pemerintah Optimalkan Potensi Kawasan BBK
jpnn.com, TANJUNG PINANG - Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria dan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Pengembangan Kawasan Pelabuhan Besar dan Perdagangan Bebas Batam, Bintan, dan Karimun (KPBPB BBK).
Menindaklanjuti hal ini, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menyelenggarakan sosialisasi kedua Perpres tersebut, Senin (19/2).
Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Perekonomian Wahyu Utomo yang hadir memimpin sosialisasi tersebut menyampaikan tujuan penyusunan Rencana Induk Pengembangan KPBPB Batam, Bintan, Karimun untuk meningkatkan investasi, arus barang dan penumpang.
"Kemudian meningkatkan kunjungan wisatawan, dan penguatan pengelolaan Kawasan BBK,” ujar Deputi Wahyu yang hadir mewakili Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Perpres Rencana Induk BBK dilengkapi dengan lampiran, berupa Rencana Induk yang memuat arahan pengembangan core business masing-masing kawasan yang didorong oleh fasilitas Proyek Strategis Nasional (PSN) pada 180 program/proyek di dalamnya.
Kemudian dengan kekhususan fleksibilitas acuan perizinan dengan menggunakan Rencana Rinci Pembangunan pada 26 Kawasan Strategis.
Deputi Wahyu menyampaikan pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi Kawasan BBK mampu melebihi pertumbuhan ekonomi nasional.
Selain itu, pemerintah menargetkan investasi rata-rata tahunan sebesar Rp 97,2 triliun dari kegiatan usaha eksisting maupun kegiatan usaha baru.