Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ini Penjelasan Bupati Buton Soal Transfer Rp 1 M

Kamis, 24 Agustus 2017 – 07:53 WIB
Ini Penjelasan Bupati Buton Soal Transfer Rp 1 M - JPNN.COM
Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun. Foto: Fajaronline

jpnn.com, JAKARTA - Bupati Buton non aktif Samsu Umar Abdul Samiun tak merasa pernah memberikan uang untuk mempengaruhi hasil sidang sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi.

Mengenai uang Rp 1 miliar yang ditransfernya, adalah untuk advokat Arbab Paproeka dan sama sekali tidak berkaitan dengan sengketa pilkada Buton.

Umar mengaku kenal dengan Arbab sejak 2000 ketika sama-sama menjadi pengurus Partai Amanat Nasional (PAN). Saat itu Arbab menjabat Sekretaris DPW PAN Sulawesi Tenggara. Sedangkan Umar merupakan ketua DPD PAN Kabupaten Buton.

"Tapi setelah Arbab sudah tidak menjadi anggota DPR lagi saya sudah hampir tidak pernah melakukan komunikasi dengan Arbab,” kata Umar dalam sidang perkara dugaan suap kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/8).

Dia mengatakan, setelah tak lagi jadi anggota DPR, Arbab sering memanfaatkannya untuk memperoleh keuntungan. Bahkan, ujar dia, Arbab kadang meminta sejumlah uang dengan mengatasnamakan suatu kegiatan atau teman-teman lain.

Majelis hakim kemudian bertanya ihwal pertemuan Umar dan Arbab di Hotel Borobudur, Jakarta. Menurut Umar, ketika itu dia banyak mendapat telepon dari banyak orang yang mengucapkan selamat atas kemenangannya di pilkada Buton.

Salah satunya Arbab Paproeka yang meminta bertemu di Hotel Borobudur. Di sana, Arbab mengajak Umar ke sebuah ruangan yang ternyata di dalamnya ada Akil Mochtar.

“Saya tidak ingin ke ruangan itu, tapi Arbab memaksa dan bilang tidak apa-apa. Di dalam ruangan tersebut saya memang melihat ada Akil Mochtar sedang duduk. Tapi, tidak bertemu (berbicara) dengan Akil saat itu,” ungkap Umar.

Bupati Buton non aktif Samsu Umar Abdul Samiun tak merasa pernah memberikan uang untuk mempengaruhi hasil sidang sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi.

Sumber RMOL.co

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News