Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ini Penjelasan Pakde Karwo soal Tambang Pasir di Lumajang

Jumat, 02 Oktober 2015 – 22:21 WIB
Ini Penjelasan Pakde Karwo soal Tambang Pasir di Lumajang - JPNN.COM
Penambangan pasir di pesisir selatan Lumajang. Foto: Gunawan Sutanto/Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA - Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengatakan, penambangan pasir di Desa  Selok Awar Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, pada awalnya resmi. Namun karena adanya Undang-Undang Minerba yang mengharuskan perusahaan membangun smelter, akhirnya aktivitas penambangan menjadi terhenti. Karena perusahaan tidak sanggup membangun smelter.

"Nah karena tidak bisa membuat smelter, maka didiamkan. Jadi tidak ditutup, tapi tidak bekerja. Makanya bisa diambil (oleh masyarakat,red)," ujar gubernur yang akrab disapa Pak Karwo ini di Gedung Kemendagri, Jumat (2/10).

Karena aktivitas perusahaan terhenti, langkah penambangan yang dilakukan sekelompok masyarakat di Selok Awar Awar, termasuk yang diduga dilakoni Kepala Desa Selok Awar-Awar, kata Pak Karwo, dapat disebut ilegal.

Karena itu kemudian sebagian masyarakat beberapa waktu lalu telah melaporkan adanya penambangan ilegal tersebut.

"Tapi kan polisi tidak bisa menunggui terus (lokasi penambangan ilegal,red). Kini timbul korban (Salim Kancil dan Tosan,red). Maka karena Indonesia merupakan negara hukum, semua yang bersifat ilegal harus dilakukan pendekatan hukum. Termasuk dugaan keterlibatan pejabat daerah, sampai saat ini masih dicek sama polisi," ujar Pakde Karwo.

Saat ditanya apakah ada perusahaan yang melakukan penambangan ilegal di daerah tersebut, Pakde Karwo mengatakan mayoritas dilakukan kelompok masyarakat.

"Perusahaan resmi karena UU Minerba belum punya uang untuk membangun smelter, jadi aktivitas diberhentikan dulu. Nah pada ssat berhenti masuk pak lurah. Maka dilaporkan ada lurah ngangkut, itu dijual," ujarnya.

Pakde Karwo melihat, ada pelajaran berharga yang dapat ditarik dari kasus ini. Paling tidak dari sisi aturan, karena selama ini pengawasan terkait penambangan ada di Kementerian ESDM.

JAKARTA - Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengatakan, penambangan pasir di Desa  Selok Awar Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, pada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News