Ini Penjelasan Wamendagri soal Pilkada Serentak 2024
Pendanaan Pilkada Serentak 2024 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sebagaimana diatur dalam Pasal 166 Ayat 1 UU No. 10 Tahun 2016 dan diperkuat melalui surat edaran Mendagri pada 24 Januari 2023.
Surat tersebut mendorong pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Anggaran yang disiapkan mencakup 40 persen pada APBD tahun anggaran 2023, 60 persen pada APBD tahun anggaran 2024.
"Dalam bentuk belanja hibah pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) seperti Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), pemerintah menganggarkan dana hibah sebesar Rp37,52 triliun untuk mendukung pelaksanaan Pilkada Serentak 2024," tutur Bima Arya. (flo/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: