Ini Penyebab Angka Kecelakaan Kerja di Indonesia Tinggi
jpnn.com, PALEMBANG - Masifnya pembangunan infrastruktur yang kejar target sebelum Asian Games 2018 harus diiringi dengan sistem manajemen keselamatan kerja yang baik.
Hanya saja, regulasi yang mengatur bagi perusahaan lalai dalam kegiatan konstruksi masih lemah.
Di mana dalam pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, ancaman hukumannya hanya pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 100 ribu.
”Ancaman pidana terhadap pengusaha yang relatif ringan ini menjadi prioritas bagi kami untuk dilakukan penyempurnaan agar bisa menjadikan semacam efek jera bagi pelakunya,” tegas Irjen Pol Sugeng Priyanto, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker) Kementerian Tenaga Kerja RI, di sela peninjauan proyek LRT Sumsel Zona 5, Stasiun Jakabaring, Rabu (21/3).
Kata dia, banyak faktor yang memicu terjadinya kecelakaan kerja. Salah satunya akibat kurangnya awareness (kesadaran) dari pekerja maupun perusahaan yang masih memandang remeh pentingnya keselamatan dalam bekerja.
Inilah yang mengakibatkan tingginya angka kecelakaan kerja di Indonesia dibanding negara-negara di ASEAN.
Khusus untuk proyek pembangunan LRT Sumsel, lanjut Sugeng, beberapa waktu lalu dirinya pernah mendapatkan laporan terjadinya kecelakaan kerja di mana dua orang pekerjanya jatuh.
Menurutnya, insiden itu untuk proyek sebesar LRT Sumsel ini masih bisa ditoleransi dijadikan pelajaran dan jangan sampai terulang kembali.