Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ini Penyebab Kesepakatan Damai KIH-KMP Buyar

Kamis, 13 November 2014 – 15:15 WIB
Ini Penyebab Kesepakatan Damai KIH-KMP Buyar - JPNN.COM
Koordinator Pelaksana KMP, Idrus Marham. Foto: istimewa

jpnn.com - JAKARTA - Kesepakatan damai antara Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dengan Koalisi Merah Putih (KMP) harus buyar karena kubu pendukung Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla menyampaikan permintaan baru terkait revisi Undang-undang 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).

Menurut Koordinator Pelaksana KMP, Idrus Marham, Kamis (13/11), pasal baru yang diminta direvisi atau diubah terdiri dari pasal 74 (tentang tugas DPR) ayat 3, 4 dan 5 serta pasal 98 (tentang tugas Komisi) ayat 6, 7, dan 8. (fat/jpnn)

Berikut bunyi pasal-pasal tersebut dalam UU 17/2014 tentang MD3:

Pasal 74

Ayat 3: Setiap pejabat negara atau pejabat pemerintah yang mengabaikan rekomendasi DPR, DPR dapat menggunakan hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, atau hak anggota DPR mengajukan pertanyaan.

Ayat 4: Dalam hal pejabat negara atau pejabat pemerintah mengabaikan atau tidak melaksanakan rekomendasi DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPR dapat menggunakan hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat atau hak anggota DPR mengajukan pertanyaan.

Ayat 5: DPR dapat meminta Presiden untuk memberikan sanksi administratif kepada pejabat negara atau pejabat pemerintah yang tidak melaksanakan atau mengabaikan rekomendasi DPR.

Pasal 98

JAKARTA - Kesepakatan damai antara Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dengan Koalisi Merah Putih (KMP) harus buyar karena kubu pendukung Presiden dan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News