Ini Penyebab Proses Penunggalan e-KTP Tak Maksimal
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengungkap sejumlah fakta penyebab operasional sistem kartu tanda penduduk elektronik (e-ktp), tidak bisa difungsikan secara optimal.
"Karena belum pernah ada pemeliharaan secara formal terhadap sistem e-ktp sejak ATS (annual technical support) berakhir 31 Desember 2015 lalu," ujar Zudan di Gedung Kemendagri, Jakarta, Kamis (23/11) petang.
Akibatnya, proses penunggalan terhadap data penduduk yang telah melakukan perekaman tidak bisa dilakukan secara maksimal. Tercatat masih ada sekitar empat juta lebih data masih menjalani proses penunggalan. Karena itu pencetakan e-ktp belum bisa dilakukan.
"Solusinya, Kemendagri menambah lisensi. Kemendagri telah berhasil menyelesaikan proses lelang pembelian lisensi ABIS (automated Biometric Identification System) an penandatanganan kontrak dijadwalkan akhir November ini. Kontrak ATS juga diharapan dapat ditandatangani akhir November ini," ucapnya.
Menurut mantan Penjabat Gubernur Gorontalo ini, proses lelang baru bisa dilakukan karena password, username dan source code sistem yang ada baru diserahkan oleh PT Biomorf 1 November lalu.
Ke tiga hal ini merupakan prasyarat utama Kemendagri bisa melakukan pelelangan terhadap ATS dan ABIS.
"Dengan tersedianya lisensi ABIS dan ATS, diharapkan proses penunggalan data hasil perekaman yang berjumlah sekitar 4,5 juta record segera bisa diproses dan statusnya berubah dari send for enrolment (SFE) menjadi print ready record (PRR) atau siap cetak. Karena perlu diketahui, jika dua hal ini tidak tersedia, maka hasil perekaman e-ktp tidak akan pernah dicetak meski blangkonya tersedia," pungkas Zudan.(gir/jpnn)