Ini Peran Ferdy Sambo Cs di Kasus Penembakan Brigadir J
jpnn.com, JAKARTA - Tim khusus (timsus) yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Insiden penembakan yang menewaskan Brigadir J itu terjadi di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).
Keempat tersangka tersebut, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer alias Bharada RE, Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR, dan KM.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membeberkan peran keempat tersangka tersebut.
Komjen Agus menyebut Bharada RE melakukan penembakan terhadap korban Brigadir J.
Lalu, tersangka Brigadir RR dan KM membantu dan menyaksikan penembakan korban.
"Irjen Ferdy Sambo menyuruh melakukan dan membuat skenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak menembak," ucap Agus di Bareskrim Polri, Selasa (9/8).
Dalam kasus itu, Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal, dan KM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.