Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ini Perbedaan Besaran Gaji Pertama PPPK untuk Guru, Penyuluh, dan Perawat

Rabu, 24 Februari 2021 – 07:44 WIB
Ini Perbedaan Besaran Gaji Pertama PPPK untuk Guru, Penyuluh, dan Perawat - JPNN.COM
Tunjangan untuk PPPK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Hampir sebagian besar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK hasil rekrutmen Februari 2019 sudah menerima NIP dan SK.

Dari SK tersebut, masing-masing PPPK bisa melihat golongan, kelas jabatan, gaji pokok, masa kontraknya, dan tugas penempatannya (unit kerja).

Data yang berhasil dihimpun JPNN.com, ada perbedaan gaji perdana PPPK ini. Faktor pembedanya ditentukan oleh golongan yang disesuaikan dengan pendidikan PPPK, kelas jabatan.

Sementara itu, faktor yang sama adalah masa kerjanya di mana semua PPPK dihitung nol tahun.

Untuk guru, masuk golongan IX atau setara III/a PNS. Sebab, ada ketentuan dalam UU Guru dan Dosen, pendidikannya harus sarjana (S1). Mereka digaji pertama sebesar Rp 2.966.500. 

Sedangkan penyuluh pertanian variatif. Ada yang pendidikannya SMA, diploma tiga, dan sarjana. Untuk penyuluh pendidikan SMA masuk golongan V atau setara II/a PNS, digaji Rp 2.325.600. Pendidikan D-III pertanian golongannya VII atau setara II/c PNS, gaji yang diberikan Rp 2.647.200.

Sedangkan penyuluh dengan pendidikan sarjana pertanian, masuk golongan IX atau setara PNS golongan III/a. Gaji sarjana pertanian ini Rp 2.966.500 atau sama persis dengan gaji guru PPPK.

Bagaimana dengan nakes? Untuk nakes yang direkrut 2019 didominasi perawat. Mereka adalah hononer K2 yang bekerja di bawah 2005. Baik nakes maupun guru ini merupakan honorer K2 . Sedangkan penyuluh bukan honorer K2, sebab ada yang direkrut di atas 2005. 

Gaji pertama PPPK penyuluh, perawat, dan guru dengan pendidikan SMA, diploma dan sarjana perbedaannya tidak terlalu jauh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close