Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ini Perbedaan Besaran Gaji Pertama PPPK untuk Guru, Penyuluh, dan Perawat

Rabu, 24 Februari 2021 – 07:44 WIB
Ini Perbedaan Besaran Gaji Pertama PPPK untuk Guru, Penyuluh, dan Perawat - JPNN.COM
Tunjangan untuk PPPK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Sama seperti penyuluh, nakes juga berbeda-beda gajinya disesuaikan dengan pendidikannya. Namun, untuk perawat didominasi pendidikan D-III keperawatan atau golongan VII dan sarjana keperawatan atau golongan IX. 

Besaran gaji perawat golongan VII

Rp 2.647.200. Sedangkan perawat golongan IX sebesar Rp 2.966.500.

Bila diperhatikan angka-angkanya, besaran gaji antara golongan V, VII, dan IX tidak terlalu jauh. Sebab, penentu gaji perdana PPPK dihitung mulai nol tahun meski mereka ini latar belakangnya honorer K2 maupun tenaga harian lepas tenaga bantu penyuluh pertanian (THL TBP) dengan masa kerja belasan hingga puluhan tahun.

Soal gaji nol tahun ini, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana kepada JPNN.com menyatakan, ini sesuai dengan amanat PermenPAN-RB Nomor 72 Tahun 2020. Di mana Pasal 20B menyebutkan, gaji PPPK dihitung nol tahun terhitung sejak dikontrak.

Bima Haria juga mengatakan, gaji pokok yang diterima PPPK itu akan ditambahkan dengan berbagai tunjangan lainnya seperti PNS. Misalnya tunjangan anak dan istri, tunjangan jabatan fungsional, tunjangan kinerja daerah, dan lainnya. 

Berbagai tunjangan yang diterima PPPK ini diatur dalam PMK Nomor 202/PMK.05/2020 tentang tata cara pembayaran gaji dan tunjangan PPPK.

Kemudian dipertegas lagi dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 tentang teknis pemberian gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja di instansi daerah.

Gaji pertama PPPK penyuluh, perawat, dan guru dengan pendidikan SMA, diploma dan sarjana perbedaannya tidak terlalu jauh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close