Ini Perincian Penyaluran Dana Desa hingga Juni 2021
Jamiat menyampaikan pemenuhan dokumen persyaratan penyaluran dana desa menjadi salah satu penyebab rendahnya realisasi penyaluran dana desa.
Dia juga mengatakan dari total 434 kab/kota sebanyak 20 kab/kota belum menetapkan Perkada, 22 bupati/walikota belum menandatangani Surat Kuasa, 17.738 APBDes atau 23,66 persen dari total 74.961 APBDes belum ditetapkan, serta sebanyak 21.718 Perkades BLT belum diselesaikan atau setara dengan 28,79 persen dari total 74.961 desa.
“Di bulan Juni kita sudah bisa menyalurkan dana desa tahap III tapi kenyataannya masih ada 25-30 persen desa belum menyalurkan tahap I maupun II,” kata Jamiat.
Menurut Jamiat juga, Kemenkeu melakukan berbagai cara unyuk mempercepat penyaluran dana desa 2021.
Jamiat menyebutkan yakni dengan menetapkan sejumlah regulasi diantaranya PMK 222/2020, SE Dirjen PK 2/2021, dan SE Dirjen PK 4/2021.
Kemudian melakukan kunjungan untuk melakukan pemantasan terhadap 10 daerah di Jawa yang progres penyalurannya masih nol persen.
"Juga mengirim surat kepada bupati/walikota penerima desa agar melaksanakan percepatan pemenuhan persyaratan penyaluran dana desa maupun BLT Desa," ungkapnya.
Di samping itu, Kemenkeu juga melakukan rapat koordinasi teknis dengan Kanwil DJPB (Direktorat Jenderal Perbendaharaan) dan KPPN ( Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) seluruh Indonesia agar berkoordinasi dan bekerja sama dengan kepala daerah dan organisasi perangkat daerah masing-masing. (antara/jpnn)