Ini Peringatan untuk Pengendara yang Sering Menyelipkan Handphone di Helm
"Kami mengucapkan terima kasih kepada warga karena telah membantu polisi untuk menangkap pelaku pencurian," ujar Totok.
Akibat perbuatannya tersebut, kedua tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Adapun motif dari kedua tersangka tersebut mencuri handphone dari korban adalah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Berkaca dari kejadian tersebut, Totok mengingatkan kepada masyarakat agar berhati-hati ketika mengeluarkan barang berharganya ketika berada di tempat umum.
"Saya mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan waspada. Jika ada telepon, sebaiknya berhenti dahulu di tempat yang aman. Selain menjadi sasaran pelaku kriminal, menggunakan ponsel di jalan juga membahayakan dan bisa menimbulkan kecelakaan," pungkasnya. (ngopibareng/jpnn)