Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ini Perkembangan Terbaru Kasus Korupsi Vaksin Ilegal Dokter IW dan KS, Bikin Malu ASN

Minggu, 01 Agustus 2021 – 06:05 WIB
Ini Perkembangan Terbaru Kasus Korupsi Vaksin Ilegal Dokter IW dan KS, Bikin Malu ASN - JPNN.COM
Ilustrasi korupsi. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, MEDAN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara sedang menyusun surat dakwaan perkara tindak pidana kasus korupsi jual beli vaksin covid 19 ilegal di Kota Medan.

Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian membenarkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut masih menyusun dakwaan kasus itu.

"Kejati Sumut menunjuk Robertson Pakpahan sebagai ketua tim JPU dalam perkara tindak pidana korupsi jual beli vaksin covid-19 ilegal," ujar mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu di Medan.

Sebelumnya, Kejari Medan menerima berkas perkara tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi jual beli vaksin covid-19 ilegal kepada masyarakat dari penyidik Polda Sumatera Utara.

Sebanyak tiga tersangka itu, yakni dr IW, Dr KS, dan SW, berkas perkara tersebut diterima dari Polda Sumut, Kamis (15/7) sore.

Polda Sumut menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap dalam pelaksanaan kegiatan vaksinasi covid-19 kepada beberapa kelompok warga di Kota Medan.

Keempat tersangka itu SW (40), agen Properti Medan Polonia (pemberi suap), dr. IW (45) ASN/dokter pada Rutan Kelas I Medan (penerima suap), KS (47) ASN/dokter pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumut (penerima suap), dan SH adalah ASN Dinas Kesehatan Sumut.

Peristiwa tersebut terjadi Selasa (18/5) pukul 15.00 WIB, tersangka SW sebagai penyelenggara melaksanakan kegiatan vaksinasi yang tidak sesuai sesuai peruntukkan kepada kelompok masyarakat di kompleks Perumahan Jati Residence Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.

Dua dokter PNS ini jadi tersangka kasus korupsi jual beli vaksin covid-19 ilegal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close