Ini Pertimbangan Polisi Kabulkan Permohonan Penangguhan Penahanan Kakek Pencabul Siswi SMP
Kamis, 16 April 2020 – 20:50 WIB
Tersangka menjalani perobatan di rumah sakit. Namun, penyidik terus melakukan proses penyidikan dan secepatnya melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU).
Baca Juga:
Diakui Kapolres, ada upaya perdamaian dari pihak tersangka. Perdamaian itu dicantumkan, bahwa keluarga tersangka bertanggungjawab terhadap korban serta bayi yang sedang dikandung saat sampai lahir.
BACA JUGA: Diduga Larikan Mobil Rental, Pejabat Pemprov Sumut Ditangkap
Kapolres menyatakan penangguhan dan surat perdamaian tidak akan menghambat proses hukum. Kasus itu akan terus lanjut. Tersangka diancam hukuman penjara 15 tahun. (rud/btr)