Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ini Pertimbangan Polisi Kabulkan Permohonan Penangguhan Penahanan Kakek Pencabul Siswi SMP

Kamis, 16 April 2020 – 20:50 WIB
Ini Pertimbangan Polisi Kabulkan Permohonan Penangguhan Penahanan Kakek Pencabul Siswi SMP - JPNN.COM
Tersangka pencabulan anak di bawah umur, MM, 70, diamankan polisi. Foto: sumutpos.co

jpnn.com, DAIRI - Polres Dairi telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan pelaku pencabulan, MM, 70, tersangka pencabulan siswi SMP, Rabu.

Kapolres Dairi, AKBP Leonardo Simatupang mengatakan penangguhan penahasan tersebut dikabulkan karena korban sedang sakit dan saat ini dirawat di RSUD Sidikalang.

“Jadi pemberitaan di media sosial bahwa tersangka dikatakan dibebaskan tidak benar. Tindakan yang dilakukan penyidik adalah penangguhan bukan dibebaskan,” ujar AKBP Leonardo Simatupang dalam siaran pers di Mapolres Dairi, Rabu (15/4).

Kapolres menjelaskan, proses penyidikan kasus persetubuhan terhadap korban di bawah umur lanjut terus. Diuraikan, sejak ada Laporan Polisi dari keluarga korban pada, 24 Maret 2020 lalu.

Penyidik langsung menangkap tersangka pada, 25 Maret 2020. Tetapi setelah beberapa hari ditahan, tersangka mengeluh demam, sakit perut, asam lambung, batuk, suhu badan 37,8 derajat celsius dan tensi tinggi.

Lalu, pihak keluarga mengajukan permohonan penangguhan.

Selanjutnya, penyidik membawa tersangka ke RSUD Sidikalang periksa kesehatan dan melakukan rongent. Hasil pemeriksaan dokter, tersangka mengalami penyakit paru-paru akut. Petunjuk dokter harus rawat inap.

Atas saran dokter dan dasar pemikiran umur tersangka sudah 70 tahun rentan dengan situasi sekarang ini terkait penyebaran COVID-19 maka penyidik mengabulkan penangguhan sejak, Selasa (14/4) atau sejak dirawat di rumah sakit.

Polres Dairi telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan pelaku pencabulan, MM, 70, tersangka pencabulan siswi SMP, Rabu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close