Ini Perwira yang Memimpin Penggeledahan Rumah Nikita Mirzani, Dia Ternyata
jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Polresta Serang Kota menggeledah rumah artis Nikita Mizani sebagai tersangka kasus pelanggaran UU ITE. Penggeledahan ini dilakukan Kamis (14/9) pada pukul 12.00.
Kapolresta Serang Kota Kombes Nugroho Arianto mengatakan penggeledahan ini dimaksudkan untuk menyita aset di kediaman tersangka Nikita Mirzani.
“Penggeledahan dilakukan dikediaman tersangka NM yang terletak di Pesanggrahan, Jakarta Selatan dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adi Kusuma,” kata Nugroho dalam siaran persnya, Kamis.
Sosok AKP David juga sebelumnya sudah pernah datang ke kediaman Nikita Mirzani pada Rabu 15 Juni 2022. Ketika itu, AKP David bermaksud menjemput Nikita untuk diperiksa sebagai saksi.
Nugroho menegaskan penggeledahan yang dilakukan anak buahnya sudah sesuai dengan KUHAP.
Dia mengaku sudah mendapatkan penetapan izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 4 Juli 2022.
“Sesuai dengan Pasal 38 KUHAP tentang tata cara penyitaan, penyidik juga sudah mendapatkan penetapan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Juli 2022,” kata Nugroho.
Tak hanya itu, penyidik juga sudah melengkapi diri dengan surat perintah penyitaan dan penggeledahan serta telah ditunjukkan juga kepada penghuni rumah NM.