Ini Poin Krusial di Revisi UU Pilkada
Jumat, 15 April 2016 – 16:26 WIB
JAKARTA -Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo hadir di Komisi II DPR untuk membahas kelanjutan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah Gubernur, Bupati dan Walikota (Pilkada) perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2015.
"Ada beberapa poin yang mengalami perdebatan cukup panjang. Salah satunya menyangkut tahapan calon mendadak meninggal itu bagaimana," kata Tjahjo di gedung DPR Jakarta, Jumat (15/4).
Kemudian, anggota dewan, PNS, polri dan TNI yang mencalonkan diri cukup mengajukan cuti atau harus mengundurkan diri. Selain itu masalah pasangan calon boleh mengeluarkan sebagian anggaran untuk kampanye atau tidak dibolehkan. Yang terbaru juga soal ketika seorang kepala daerah terpilih ditetapkan sebagai tersangka korupsi sebelum dilantik.