Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ini Potret Boatzoeking Bea Cukai Telukbayur

Kamis, 18 Juni 2020 – 20:05 WIB
Ini Potret Boatzoeking Bea Cukai Telukbayur - JPNN.COM
Boatzoeking Bea Cukai. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, PADANG - Dalam rangka menegakkan hukum kepabeanan dan cukai, Bea Cukai diberikan kewenangan pengawasan untuk menghentikan dan memeriksa sarana pengangkut di laut atau di sungai.

Bea Cukai juga mendapat kewenangan untuk membawa sarana pengangkut ke kantor pabean, atau tempat lain untuk keperluan pemeriksaan.

Ketentuan itu diatur dalam Pasal 90 dan Pasal 91 UU Kepabeanan.

“Tak terkecuali Bea Cukai Teluk Bayur yang memiliki armada patroli laut dan bertugas mengawasi perairan Provinsi Sumatera Barat yang menjadi jalur utama keluar masuk barang ke dan dari daerah pabean,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Bayur, Hilman Satria mengawali penjelasan tentang patroli laut dan boatzoeking yang dilakukan jajarannya, Senin (15/06).

Boatzoeking atau kegiatan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut yang datang dari luar daerah pabean, menurut Hilman, ditujukan untuk melindungi masyarakat Indonesia dari penyelundupan dan perdagangan ilegal.

Selain itu juga mengawasi seluruh peredaran barang, baik yang masuk maupun keluar Indonesia.

“Tren penyelundupan barang terlarang seperti narkotika lebih banyak terjadi melalui sarana pengangkut laut yang masuk ke wilayah perairan Indonesia. Bea Cukai sebagai instansi yang berwenang melakukan pemeriksaan terhadap kedatangan sarana pengangkut laut harus mewaspadai dan mengetahui modus operandi penyelundupan tersebut,” ujarnya.

Para petugas patroli laut Bea Cukai Teluk Bayur, pada tanggal 9-15 Juni 2020 telah melaksanakan patroli di daerah perairan Telukbayur, Bungus, Sungai Pisang, dan Sirandah.

Dalam rangka menegakkan hukum kepabeanan dan cukai, Bea Cukai diberikan kewenangan pengawasan untuk menghentikan dan memeriksa sarana pengangkut di laut atau di sungai.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close