Bea Cukai Kepri Limpahkan Kasus Penyelundupan Ekspor Nikel ke Kejaksaan
jpnn.com, TANJUNG BALAI KARIMUN - Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau melakukan serah terima hasil penyidikan dan barang bukti tindak pidana ekspor MV. Pan Begonia dari Bea Cukai Kepulauan Riau kepada Kejaksaan Tinggi, pada Kamis (18/6).
Kegiatan penyerahan tersebut diselenggarakan di atas Kapal MV. Pan Begonia di Perairan Tambelas dan dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau bersama instansi terkait. Acara ini merupakan salah satu wujud sinergi DJBC dengan seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan penegakan hukum yang efektif dan efisien.
Kepala Kantor Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau Agus Yulianto menyampaikan kronologis kejadian atas tindak pidana di bidang ekspor.
“Kejadian ini bermula pada hari Selasa, 11 Februari 2020 ketika Satuan Tugas Patroli Laut BC Kepulauan Riau mendapat informasi akan adanya Sarana Pengangkut MV. Pan Begonia yang mengangkut muatan bijih nikel (nickel ore) yang sudah dibatalkan ekspornya namun tetap akan dibawa ke luar daerah pabean,” katanya.
Lalu, pada keesokan harinya Satuan Tugas Patroli Laut Bea Cukai Kepulauan Riau mendapati Automatic Identification System (AIS) di radar dengan nomor Maritime Mobile Service Identities (MMSI) milik MV. Pan Begonia.
Setelah didekati, Satuan Tugas Patroli Laut Bea Cukai Kepulauan Riau berhasil menghentikan kapal tersebut di Perairan Timur Mapor.
Hasil dari pemeriksaan dokumen kapal terdapat muatan sebanyak ± 45.090 (empat puluh lima ribu sembilan puluh) MT bijih nikel (nickel ore), tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan maupun SPB (Port Cleareance).
Dari wawancara dengan kapten kapal dan anak buah kapal (ABK), bahwa benar kapal tersebut akan menuju ke luar daerah pabean. Atas hal tersebut diputuskan untuk membawa kapal tersebut ke Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.