Ini Putusan Majelis Hakim Soal Gugatan Hak Cipta terhadap Bank Sampoerna
jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutus perkara dugaan pelanggaran hak cipta produk pada Tabungan Sampoerna Alfaku (Tabungan Saku/ Tasaku).
Amar putusan menyatakan menerima eksepsi dari tergugat. Dengan begitu, gugatan Bambang Widodo dan Endang Trido Rubyati tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard). Dalam gugatannya, Bambang dan Endang meminta ganti rugi materiil sebesar Rp 5,59 miliar dan immateril Rp 10 miliar kepada BSS dan Alfamart.
Putusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat itu dibacakan pada Rabu (4/9/2019), dan disambut dengan gembira oleh pihak PT Bank Sahabat Sampoerna.
BACA JUGA: Sampoerna Dukung Gerakan Peduli Lingkungan Seasoldier
“Kami bersyukur dengan putusan ini. Walaupun kami memahami bahwa putusan ini belum masuk ke dalam pokok perkara terkait gugatan Hak Cipta,” kata Corporate Communications Bank Sahabat Sampoerna Ridy Sudarma dalam siaran tertulisnya, Sabtu (7/9).
Dia pun berharap setelah putusan ini, Tabungan Saku bisa terus dijalankan untuk mendukung suksesnya Layanan Keuangan Tanpa Kantor. Hal itu dalam rangka keuangan inklusif dari OJK, sehingga semakin banyak masyarakat yang terjangkau produk-produk keuangan yang sederhana, mudah dipahami, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
BACA JUGA: HM Sampoerna Sabet Penghargaan Asia Responsible Enterprise Award 2019
Sebelumnya, tim kuasa hukum Bank Sahabat Sampoerna yaitu Dewa Putra dan Tubagus Dally menyatakan bahwa kliennya, PT Bank Sahabat Sampoerna, menghargai putusan yang teregister dalam Perkara No. 18/Pdt.Sus-Hak Cipta/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst.