Ini Reaksi KPK untuk Sikapi Ide DPR soal Pembekuan Sementara
jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara KPK Febri Diansyah meragukan ide tentang pembekuan sementara lembaga antirasuah itu akan masuk ke dalam rekomendasi panitia khusus (pansus) angket bentukan DPR. Sebab, sampai saat ini tidak ada pernyataan resmi dari DPR secara institusi tentang pembekuan KPK.
Sepengetahuan Febri, ide tentang pembekuan sementara KPK baru muncul dari legislator PDI Perjuangan Henry Yosodiningrat. "Jadi ini perlu diperjelas apakah dari perorangan atau merupakan sikap fraksi dan sikap DPR secara institusional," ujar Febri saat dikonfirmasi, Sabtu (9/9).
Febri juga tak yakin ide yang dilontarkan Henry menjadi sikap PDI Perjuangan. Sebab, partai pimpinan Megawati Soekarnoputri itu justru ingin memperkuat KPK dan upaya pemberantasan korupsi.
"Karena ada komitmen bersama untuk melalui parpol dan kerja pemberantasan korupsi," katanya.
Tapi bila ide pembekuan KPK itu hanya ide perorangan, maka Febri menduganya sebagai upaya untuk melemahkan komisi yang dibentuk dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2002 itu. Sebab, KPK memang sedang menangani kasus-kasus besar.
"Karena saat ini KPK sedang menangani kasus e-KTP dengan kerugian negara Rp 2,3 triliun dan kasus BLBI dengan kerugian negara Rp 3,7 triliun," jelasnya.
Mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu menambahkan, apabila KPK hendak dibekukan saat sedang menanangani kasus besar, maka hal itu sama saja menguntungkan para koruptor. Karena itu KPK tak akan terpengaruh dengan ide itu.
"Yang pasti KPK tidak akan berhenti. Jangan pernah berpikir tekanan dan serangan akan membuat KPK melunak, dalam menangani kasus korupsi," pungkasnya.(cr2/jpc)