Ini Sanksi Bagi PNS yang Terbukti Mabuk-mabukan
Hukuman disiplin berat juga terbagi tiga. Pertama, penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Kedua, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Ketiga, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
"Bagi PNS yang terbukti mabuk apalagi menggunakan seragam dinas ASN, itu sudah masuk pelanggaran berat sehingga layak diberikan sanksi hukuman disiplin berat," tegasnya.
Bima Haria Wibisana kembali mengingatkan PNS untuk mengikuti kewajiban yang sudah diatur dalam PP 94 Tahun 2021.
Sebagai pegawai pemerintah, PNS harus menunjukkan sikap baik dan tidak melanggar aturan sebagaimana ditetapkan dalam PP 94 Tahun 2021. (esy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!