Ini Saran dari Pakar Kebijakan Publik untuk Kalangan yang Tolak UU Cipta Kerja
jpnn.com, JAKARTA - Guru Besar Ilmu Politik Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Prof. Cecep Darmawan menganggap wajar jika ada uji materi suatu Undang-Undang, termasuk terhadap UU Cipta Kerja.
Ini disampaikan pakar kebijakan publik tersebut dalam webinar bertajuk Menjawab Tantangan Meningkatkan Investasi Berkualitas dan Kesejahteraan Masyarakat dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang diselenggarakan oleh PPM LP2M UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
“Barangkali menemukan pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja yang dianggap bermasalah dengan beberapa pasal dalam UUD 1945, maka ajukan uji materi di MK. Di negara hukum, uji materi adalah hal yang lumrah dilakukan,” tutur Cecep.
Menurut Cecep, jika ada pihak yang menolak UU Cipta Kerja secara keseluruhan maka berarti tidak menerima apa yang tertera dalam Pasal 1 UU Cipta Kerja.
“Cipta Kerja adalah upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional,” jelas Cecep mengutip Pasal 1 UU Cipta Kerja.
Menurutnya, yang tertera dalam Pasal 1 itu adalah makna yang dimaksud Cipta Kerja dan bernilai positif sebagaimana asas dan tujuan UU Cipta Kerja dalam pasal 2 dan 3.
“Asasnya bagus sekali. Yakni, pemerataan hak, kepastian hukum, kemudahan berusaha, kebersamaan dan kemandirian,” tambah Kepala Pusat Kajian dan Pengembangan Kebijakan Publik, Inovasi Pendidikan dan Penelitaian, UPI tersebut.
Dia berharap, dengan hadirnya UU Cipta Kerja, persoalan kepastian hukum itu bisa diatasi.