Ini Sasaran Empuk Pinjol Ilegal, Waspadalah!
Selasa, 12 Oktober 2021 – 21:06 WIB
Menurutnya kegiatan tanpa izin sangatlah mengkhawatirkan dan berbahaya bagi masyarakat karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan menawarkan pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.
"Selain itu banyak juga kegiatan yang menduplikasi website entitas yang memiliki izin sehingga seolah-olah website tersebut resmi," kata dia.
Bahkan, lanjut dia, ada juga penawaran investasi melalui media Telegram.
"Itu ilegal, sehingga diharapkan masyarakat waspada jika menerima penawaran tersebut," ungkap Tongam. (antara/jpnn)