Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ini Sejumlah Hal yang Perlu Dicermati Terkait Barang Kiriman Luar Negeri

Selasa, 23 Juli 2024 – 20:22 WIB
Ini Sejumlah Hal yang Perlu Dicermati Terkait Barang Kiriman Luar Negeri - JPNN.COM
Bea Cukai bertugas memastikan pemasukan barang kiriman telah memenuhi peraturan perundang-undangan dengan melakukan pemeriksaan pabean secara selektif. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

2. Penanganan Barang Kiriman Luar Negeri oleh Bea Cukai

Encep mengatakan Bea Cukai berwenang melakukan pemeriksaan pabean terhadap barang kiriman luar negeri, yang meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang.

Pemeriksan fisik dilakukan secara selektif dan disaksikan oleh penyelenggara pos sebagai kuasa pemilik/penerima barang (importir).

"Petugas penyelenggara pos bertanggungjawab untuk menyiapkan, membuka, dan menutup kembali kemasan barang kiriman yang dilakukan pemeriksaan fisik. Jadi, perlu kami tegaskan klaim terhadap barang kiriman yang rusak atau hilang dapat langsung diajukan ke penyelenggara pos," ujarnya.

Terhadap barang kiriman luar negeri tersebut pula, Bea Cukai menetapkan tarif bea masuk dan pajak dalam rangka impor(PDRI), yaitu PPN, PPnBM, dan PPh.

Pengenaan bea masuk dan PDRI ini bukan semata-mata ditujukan untuk memperoleh penerimaan negara, tetapi juga sebagai instrumen fiskal untuk mengendalikan barang impor dalam rangka melindungi industri dalam negeri, termasuk UMKM.

“Pengenaan bea masuk untuk barang kiriman luar negeri menjadi wujud upaya pemerintah dalam melindungi industri dalam negeri dan memfasilitasi perdagangan," lanjut Encep.

Terdapat beberapa skema penghitungan bea masuk dan PDRI:

- Pertama, untuk barang kiriman yang nilai pabeannya tidak melebihi freight on board (FOB) USD 3, hanya dikenakan pungutan PPN, karena dibebaskan dari pungutan bea masuk dan dikecualikan dari pemungutan PPh.

- Kedua, untuk barang kiriman yang nilai pabeannya melebihi FOB USD3 sampai dengan USD1.500 maka dikenakan tarif bea masuk 7,5 persen, dipungut PPN dan PPnBM, dan dikecualikan pemungutan PPh.

Namun besaran ini dikecualikan untuk jenis barang berupa kosmetik, tas, buku, produk tekstil, alas kaki, besi baja, skuter, dan jam tangan.

Bea Cukai memaparkan sejumlah hal yang perlu dicermati terkait barang kiriman luar negeri, simak baik-baik ya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA