Ini Sejumlah Hal yang Perlu Dicermati Terkait Barang Kiriman Luar Negeri
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai memaparkan sejumlah hal yang perlu dicermati terkait barang kiriman luar negeri.
Perlu diketahui, setiap barang kiriman luar negeri yang masuk ke Indonesia diberlakukan sebagai barang impor.
Penanganan impor barang kiriman tersebut menjadi kewenangan Bea Cukai yang bertugas memastikan pemasukan barang kiriman telah memenuhi peraturan perundang-undangan dengan melakukan pemeriksaan pabean secara selektif.
Ada beberapa hal yang perlu dicermati terkait barang kiriman luar negeri, berikut penjelasannya:
1. Pengiriman dan Penelusuran Barang Kiriman Luar Negeri
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar mengatakan barang kiriman luar negeri adalah barang yang dikirim oleh pengirim tertentu di luar negeri melalui penyelenggara pos kepada penerima tertentu di dalam negeri.
"Setiap barang, baik yang dibawa maupun dikirim dari luar negeri diberlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk," kata Encep dalam keterangannya, Selasa (23/7).
Dia mengatakan pengurusan barang kiriman dari luar negeri ke dalam negeri dilakukan dengan menggunakan jasa dari penyelenggara pos.
"Penyelenggara pos terdiri dari Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk (PPYD), yaitu PT Pos Indonesia dan Perusahaan Jasa Titipan (PJT) seperti DHL, Fedex, dan lainnya," jelasnya.
Untuk menyelesaikan impor barang kiriman, penyelenggara pos bertindak sebagai kuasa dari penerima barang (importir) untuk memenuhi kewajiban pabean, yang meliputi penyampaian dokumen pemberitahuan pabean impor serta pelunasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang terutang.
Sementara itu, untuk melacak status pengiriman barang kiriman luar negeri, penerima barang dapat mengakses laman beacukai.go.id/barangkiriman, selanjutnya memasukan nomor tracking/resi barang kiriman pada kolom yang tersedia.