Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ini Strategi Bea Cukai Tekan Peredaran Rokok Ilegal di Berbagai Daerah

Selasa, 09 Juni 2020 – 20:02 WIB
Ini Strategi Bea Cukai Tekan Peredaran Rokok Ilegal di Berbagai Daerah - JPNN.COM
Rokok ilegal yang berhasil disita oleh petugas. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Penindakan rokok ilegal di berbagai daerah terus dilakukan Bea Cukai sebagai salah satu bentuk nyata pelaksanaan fungsi sebagai community protector.

Tidak hanya itu, penindakan yang kian gencar dilakukan juga untuk menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal dari yang sebelumnya 3 persen menjadi 1 persen sesuai dengan arahan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati.

Penindakan atas upaya peredaran rokok ilegal baru-baru ini dilakukan oleh Bea Cukai Gresik secara beruntun. Pada Rabu (4/6), Bea Cukai Gresik berhasil mengamankan 4.240 batang rokok ilegal tanpa pita cukai di wilayah Pandanarang, Lamongan.

Pada Kamis (5/6), Bea Cukai Gresik kembali berhasil mengamankan 23.860 batang rokok ilegal berbagai merk tanpa pita cukai yang masih berlokasi di Lamongan. Hanya berselang 2 hari, pada Minggu (7/6), Bea Cukai Gresik Kembali melakukan penindakan terhadap 80.000 batang rokok ilegal.

Kepala Kantor Bea Cukai Gresik Bier Budy Kismulyanto, menyatakan bahwa ketiga penindakan tersebut berawal dari informasi dari masyarakat.

“Kami sangat mengapresiasi atas informasi yang diberikan masyarakat. Kami juga senantiasa mengimbau untuk melaporkan kepada aparat yang berwenang jika menemukan potensi kegiatan ilegal,” ungkap Bier.

Selain Bea Cukai Gresik, Bea Cukai Tegal bekerja sama dengan Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan DIY berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal pada Rabu (04/06) yang diangkut di dalam truk bermuatan salak. Kepala Kantor Bea Cukai Tegal, Niko Budhi Darma mengungkapkan bahwa dalam melakukan penindakan tersebut petugas gaBungan melakukan patrol di jalan Pejagan, Purwokerto.

“Tidak butuh waktu lama, truk bermuatan salak yang berangkat dari Banjarnegara dihentikan oleh tim gabungan karena diindikasikan mengangkut rokok ilegal. Kendaraan truk bermuatan rokok ilegal tersebut diberhentikan di daerah Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal. Pada pemeriksaan awal diketahui truk mengangkut puluhan palet berisi salak yang akan dikirim ke wilayah Sumatera, setelah diperiksa lebih lanjut, diketahui truk mengangkut puluhan ball rokok polos yang dikemas dalam 10 koli menggunakan karung bekas,” ungkap Niko.

Bea Cukai terus melakukan upaya untuk menekan peredaran rokok ilegal di berbagai daerah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News