Ini Syarat Masuk Tempat Wisata untuk Anak di Bawah 12 Tahun
jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengizinkan anak di bawah usia 12 tahun masuk ke area wisata.
Hal itu sesuai dengan lampiran halaman 9 Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1245 Tahun 2021 tentang PPKM Level II Corona Virus Disease 2019 yang ditetapkan Anies pada 18 Oktober 2021 dan berlaku mulai 19 Oktober 2021.
"Anak dengan usia di bawah 12 tahun diperbolehkan memasuki tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan syarat didampingi orang tua," ujar Anies dalam salinan Kepgub 1245/2021 yang diterima di Jakarta, Rabu (20/10).
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 tahun 2021 tentang PPKM level tiga, dua dan satu COVID-19, yang berlaku mulai Selasa (19/10) hingga 1 November 2021 DKI memasuki PPKM Level II.
Salah satunya didorong capaian vaksinasi dosis pertama di atas 50 persen.
Kendati demikian, Anies menyampaikan selama masa PPKM Level II setiap orang yang melakukan aktivitas pada masing-masing sektor/ tempat harus sudah divaksinasi COVID-19, minimal dosis pertama.
Masyarakat yang sudah divaksinasi dibuktikan dengan sertifikat vaksinasi yang terdapat pada aplikasi PeduliLindungi.
Aplikasi PeduliLindungi juga wajib digunakan sebagai skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai fasilitas umum yakni area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya.