Ini Syarat Penerbangan Terbaru di Bandara Angkasa Pura II
jpnn.com, JAKARTA - PT Angkasa Pura II (Persero) menerapkan syarat penerbangan terbaru saat perpanjangan PPKM Jawa dan Bali.
Persyaratan terbaru tersebut merujuk Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, yang diterapkan tujuh hari terhitung 31 Agustus hingga 6 September 2021.
VP Corporate Communication AP II Yado Yarismano mengimbau agar calon penumpang pesawat memperhatikan bandara asal dan bandara tujuan.
“Kami mengimbau kepada penumpang untuk memperhatikan persyaratan yang berlaku di bandara asal (origin) dan bandara tujuan (destination) untuk memastikan kelancaran proses keberangkatan dan kedatangan di bandara,” kata Yado Yarismano dalam keterangannya, Selasa (31/8).
Yado menambahkan saat ini bandara-bandara AP II juga telah mengimplementasikan aplikasi PeduliLindungi untuk memproses keberangkatan penerbangan.
Menurut dia, penumpang dapat menunjukkan kartu vaksinasi digital dan hasil tes COVID-19 digital yang ada di aplikasi PeduliLindungi untuk memproses keberangkatan.
"Tidak perlu lagi membawa dokumen kertas. Ini dapat memperlancar dan mempermudah proses keberangkatan, serta meningkatkan protokol kesehatan karena turut meminimalisir kontak fisik di bandara,” jelas Yado Yarismano.
Seperti diketahui, tes COVID-19 yang dilakukan di laboratorium atau fasilitas kesehatan yang terintegrasi dengan aplikasi allrecord-tc-19 (New All Record/NAR) milik Kementerian Kesehatan, hasilnya dapat langsung dikirim ke akun PeduliLindungi milik calon penumpang pesawat.