Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ini Tahapan Sertifikasi Dosen Sesuai Aturan Kemendikbudristek Terbaru, Lebih Mudah

Jumat, 13 Agustus 2021 – 11:15 WIB
Ini Tahapan Sertifikasi Dosen Sesuai Aturan Kemendikbudristek Terbaru, Lebih Mudah - JPNN.COM
Dirjen Dikti Kemendikbud Nizam (tengah) saat sosialisasi sertifikasi pendidik untuk dosen di wilayah Indonesia Timur. Foto Humas Dikti Kemendikbud

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membuat konsep baru program sertifikasi dosen (serdos) bernama SMART (Simple, Modern – more innovative, Accountable, Responsive, Transparent).

Menurut Direktur Sumber Daya Ditjen Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Diktiristek) M. Sofwan Effendi, konsep serdos SMART dirancang berdasarkan pedoman operasional yang disusun dan ditetapkan dalam Keputusan Dirjen Dikti No. 92/E/KPT Tahun 2021 per 1 Juli 2021.

Sofwan menyebutkan, sertifikasi dosen baru di tahun 2021 telah menargetkan sebanyak 8.000 orang yang sebelumnya teralokasi 7.000 orang.

"Hal ini berkat efisiensi yang telah dilakukan dengan menaikkan menjadi 1.000, di luar sertifikasi dosen mandiri yang dilakukan perguruan tinggi," kata Sofwan saat sosialisasi sertifikasi dosen 2021, Kamis (12/8).

Adapun tahapan pada serdos ini, pertama, calon dosen yang disertifikasi (DYS) menyiapkan dokumen portofolio yang telah dipersyaratkan dan dinilai berdasarkan dari data empirical yang telah ditetapkan sebagai DYS.

Tahap kedua, DYS menyusun pernyataan kontribusi diri sendiri melalui narasi Pernyataan Diri Dosen dalam Unjuk Kerja Tridarma Perguruan Tinggi (PDD-UKTPT), sesuai passion DYS untuk dinilai oleh penilai persepsional internal perguruan tinggi DYS.

Tahapan sertifikasi dosen ketiga, setelah melewati penilaian empiris dan persepsional di lingkungan internal perguruan tingginya, PDD-UKTPT sesuai passion DYS akan dinilai melalui penilaian personal oleh asesor.

Selanjutnya, DYS yang sudah melewati tahapan pada proses sertifikasi dan telah dinyatakan lulus berhak mendapatkan sertifikat.

ada tiga tahapan sertifikasi dosen sesuai aturan Kemendikbudristek terbaru yang sangat memudahkan para dosen

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News