Ini Tahapan-Tahapan Menurunkan Aceng
Selasa, 04 Desember 2012 – 17:28 WIB
JAKARTA – Meski diduga telah melanggar hukum dan perundang-undangan, proses pemberhentian Aceng Fikri dari jabatan Bupati Garut, tetap harus melewati beberapa tahapan. Langkah pertama, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Garut, harus terlebih dahulu menggulirkan hak menyatakan pendapat. Ini sangat penting, karena pada hakekatnya DPRD-lah yang bertugas untuk mengawasi kinerja Bupati yang diduga melanggar sumpah jabatan dengan melakukan nikah siri selama 4 hari dengan Fani Oktora.
“Nah setelah hak menyatakan pendapat ini disetujui anggota DPRD, maka kasus Aceng bisa dibawa ke sidang paripurna,” ujar Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Reydonnyzar Moenek di Jakarta, Selasa (4/12).
Namun perlu digarisbawahi, sidang paripurna juga harus dihadiri tiga perempat dari total anggota DPRD yang ada, dimana dua pertiga dari yang hadir menyetujui Aceng diberhentikan.
JAKARTA – Meski diduga telah melanggar hukum dan perundang-undangan, proses pemberhentian Aceng Fikri dari jabatan Bupati Garut, tetap harus
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Rumah Jokowi di Solo jadi Serbuan Warga Saat Hari Libur
-
Menteri Rosan Targetkan Investasi Rp13.032 Triliun Masuk ke Indonesia
-
ASN Akan Dicoret Sebagai Penerima Bansos
-
Heboh, Nama Jokowi di Jajaran Presiden Terkorup versi OCCRP, Prabowo Bawa Kabar Baik | Reaction JPNN
-
Cak Imin Ungkap Kabar Baik bagi UMKM
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Instansi-Instansi Ini Sudah Mengumumkan Kelulusan PPPK Guru Tahap 1, Selamat!
Senin, 06 Januari 2025 – 11:55 WIB - Hukum
IPW Kritik Keras Polri Dalam Menangani Kasus Pemerasan DWP, Ada Kata Pengkhianatan
Senin, 06 Januari 2025 – 11:29 WIB - Sosial
SPPG Lanud Memulai Program Makan Bergizi Gratis
Senin, 06 Januari 2025 – 10:42 WIB - Hukum
Ronny PDIP Sebut Hasto Belum Bisa Penuhi Panggilan KPK Hari Ini, Alasannya?
Senin, 06 Januari 2025 – 10:40 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Instansi-Instansi Ini Sudah Mengumumkan Kelulusan PPPK Guru Tahap 1, Selamat!
Senin, 06 Januari 2025 – 11:55 WIB - Humaniora
Alvin Lim Meninggal Dunia, Istri Ungkap Momen Terakhir
Senin, 06 Januari 2025 – 07:47 WIB - Liga Inggris
Luar Biasa! Man United Menahan Liverpool di Anfield
Senin, 06 Januari 2025 – 07:55 WIB - Olahraga
Partai Hidup Mati PSIM Jogja, Bisa Lolos ke Babak Berikutnya?
Senin, 06 Januari 2025 – 08:26 WIB - Sepak Bola
Shin Tae Yong Out, Begini Alasannya, Pelatih Baru Timnas Indonesia Tiba 12 Januari
Senin, 06 Januari 2025 – 13:02 WIB