Ini Tampang Pelaku Penambang Emas, Sindikat Besar
Pada operasi itu, barang bukti yang sudah disita, antara lain uang Rp100 juta, emas 1,6 kilogram, buku rekening, dan anjungan tunai mandiri.
"Barang bukti emas ini kalau dikonversikan dalam bentuk uang nilainya kurang lebih Rp1,2 miliar. Emas yang mereka peroleh dari kegiatan ilegal ini dijual di Makassar dengan harga Rp700 ribu per gram," katanya.
Ia menjelaskan penambangan ilegal dilakukan di dua lokasi, yakni Distrik Catubow dan Minyambauw, Kabupaten Pegunungan Arfak.
Polisi masih melakukan pengembangan penanganan perkara tersebut untuk mengungkap pihak atau tersangka lain yang terlibat pada kegiatan ilegal itu.
Ia menyatakan optimistis membongkar secara tuntas sindikat pencurian sumber daya alam di Pegunungan Arfak tersebut.
"Ini menjadi perhatian serius Bapak Kapolda seiring banyaknya informasi dari masyarakat tentang aktivitas penambangan emas ilegal di Pegaf (Pegunungan Arfak). Kami diberi tugas untuk membongkar kejahatan ini," katanya. (antara/jpnn)