Ini Tampang Perampok dan Penyandera 3 Perempuan di Jagakarsa, Lihat Keningnya
Selasa, 14 Desember 2021 – 18:58 WIB
Lantas, dua anggota itu melepaskan tembakan peringatan meminta pelaku menyerahkan diri. Namun, pelaku melawan dan terpaksa dilumpuhkan.
"Dalam situasi terdesak, polisi kemudian melumpuhkan dengan menembak kaki pelaku," kata Zulpan.
Baca Juga: Marbut Masjid Curiga Air di Kamar Mandi Jalan Terus, Lalu Diintip, Astaga, Ternyata
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP ayat 2 dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara. (cr3/jpnn)