Ini Tanggapan Fahri Hamzah Terhadap Surat Edaran Kapolri
“Sebagai aparatur negara, Polisi tidak boleh bermain di wilayah yang tidak jelas. Kehadiran penegak hukum harusnya memiliki efek membuat sesuatu menjadi jelas, yang hitam yah hitam dan yang putih yah putih. Makanya kalau aturan ini sudah dicabut oleh MK, polisi harusnya menjelaskan pasal itu sudah dihapus," tegasnya.
Lebih lanjut, Fahri mengatakan, jika muncul aspirasi baru untuk menghidupkan pasal ini maka itu harus dilakukan lewat DPR dimana pemerintah atau DPR mengusulkan atau mengajukan peraturan UU baru.
“Mungkin polri ingin sekedar mengingatkan masyarakat dengan SE itu, tapi tetap cara mengingatkan harus jelas, jangan sikap polri menjadi tidak terang,” sarannya.(fas/jpnn)