Ini Tangkisan KPK untuk Gugatan Praperadilan Setya Novanto
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan jawaban atas permohonan dalam gugatan praperadilan yang diajukan Setya Novanto. Pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) di Jalan Ampera, Pasar Minggu, Jumat (22/9), Kepala Biro Hukum KPK Setiadi menganggap permohonan ketua DPR yang menjadi tersangka kasus korupsi e-KTP itu sudah masuk dalam materi perkara.
"Dalil itu telah masuk materi pokok perkara dugaan korupsi yang seharusnya disampaikan dalam pemeriksaan persidangan di pengadilan tipikor sebagai hak pembelaan,” ujar Setiadi di hadapan majelis hakim tunggal Cepi Iskandar yang memimpin persidangan.
Setiadi juga menepis gugatan kubu Novanto yang menyebut penetapan status tersangka terhadap ketua umum Golkar itu kurang akat bukti. Menurut Setiadi, gugatan itu juga keliru karena sudah masuk pokok perkara.
Lebih lanjut Setiadi mengatakan, ruang lingkup praperadilan sepatutnya tak mencampuri pokok perkara yang menjerat Novanto. “Pemaknaan hukum yang keluar dari ruang lingkup praperadilan dengan memasukkan pengujian alat bukti yang dihimpun penyidik sejatinya mengambil alih tugas penuntut umum sebagaimana Pasal 138 KUHAP,” sambung dia.
Dia menuturkan, sejatinya penuntut umum berwenang meneliti hasil penyidikan. Penuntut umum juga yang bisa berpendapat apakah perkara sudah mencukup syarat formal dan materiel hingga siap disidangkan.
“Dengan demikian jelas bahwa ruang lingkup praperadilan tidak boleh memasuki ruang lingkup perkara, karena untuk meneliti kecukupan alat bukti pokok perkara adalah tugas penuntut umum,” sambung dia.
Karena itu KPK meminta kepada PN Jaksel agak menolak gugatan praperadilan Novanto. Sebab, menguji pokok perkara bukanlah domain praperadilan.
“Apabila praperadilan sudah menguji alat bukti maka dengan sendirinya telah mengambil alih kewenangan PU (penuntut umu, red) dalam pengadilan tindak pidana di Indonesia,” tegas dia.(elf/jpc)