Ini Tatacara Pemilihan Calon Presiden Yang Benar
Selasa, 08 Juli 2014 – 18:20 WIB
"Jadi pemilih harus memastikan dia menandai dalam kolom gambar pasangan calon. Pemilih bisa mencoblos pada foto, gambar, nomor urut atau nama calon. Jangan sampai mencoblos di luar kolom pasangan calon. Pemilih juga harus memahami waktu pemilihan itu ditentukan dan terbatas. TPS di dalam negeri dibuka mulai pukul 07.00 dan ditutup pukul 13.00 pada Rabu, 9 Juli," ujarnya. (gir/jpnn)