Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ini Tiga Raperda Baru DKI Jakarta

Jumat, 24 April 2015 – 11:03 WIB
Ini Tiga Raperda Baru DKI Jakarta - JPNN.COM

Ahok mengungkapkan, melalui dukungan UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta, maka kewenangan yang dimiliki DKI Jakarta semakin luas.‎ Karena itu, pengaturan kepariwisataan sebagaimana ditetapkan dalam Perda Nomor 10 Tahun 2004 tentang Kepariwisataan, perlu diganti dengan perda yang lebih lengkap, transparan, akuntabel, dan demokratis. Hal ini perlu disesuaikan dengan perkembangan dan tantangan lingkungan strategis yang aktual.

Dia menjelaskan, pengaturan kembali ketentuan tentang kepariwisataan, selain menampung kewenangan daerah dan kebijakan pengembangan kepariwisataan, juga untuk lebih memberikan kepastian dan kejelasan arah bagi peningkatan kinerja pelayanan publik dibidang kepariwisataan.

"Selain itu, pengembangan kepariwisataan perlu tetap memperhatikan segenap potensi sumber daya destinasi, yang dilandasi oleh norma-norma, nilai nilai, dan kekayaan budaya bangsa, sehingga mampu memberikan manfaat yang seluas-luasnya dan berpihak kepada komunitas lokal," ucap Ahok.

Sedangkan, untuk Raperda tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi, Ahok menyatakan, ‎kebudayaan Betawi merupakan bagian dari budaya nasional dan aset bangsa yang keberadaannya perlu dijaga, diberdayakan, dibina, dilestarikan, serta dikembangkan pemanfaatannya. 

Sehingga, sambung Ahok, dapat berperan dalam upaya menciptakan masyarakat yang memiliki jati diri, berakhlak mulia, berperadaban serta mempertinggi pemahaman terhadap nilai-nilai luhur budaya bangsa berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen, untuk menjamin terpeliharanya kebudayaan Betawi yang merupakan bagian dari budaya nasional dan aset bangsa, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 26 ayat (6) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia," tandas Ahok. (gil/jpnn)

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyampaikan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) kepada DPRD DKI dalam Rapat Paripurna

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close