Ini TPE Pertama yang Kantongi Izin Penjualan MMEA di Yogyakarta
Jumat, 26 Mei 2023 – 19:53 WIB
Setelah itu, kepala kantor memberikan keputusan persetujuan atau penolakan.
"Begitu pula dengan Grand Dafam Signature. Sebelum mendapatkan NPPBKC, terlebih dahulu perusahaan mengajukan surat permohonan pemeriksaan lokasi<" ujarnya.
Bea Cukai Yogyakarta pun segera melaksanakan pemeriksaan lokasi dan setelah dipastikan memenuhi persyaratan bangunan dan lokasi, perusahaan mengajukan permohonan penerbitan NPPBKC.
"Setelah melalui dua proses permohonan tersebut, terbitlah Surat Keputusan Menteri Keuangan pada 10 Mei 2023 yang menyatakan bahwa Grand Dafam Signature telah menjadi TPE MMEA ber-NPPBKC," ujar Affandi. (jpnn)