Ini Tujuan Utama Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo Datangi Bareskrim Polri
“Untuk kepastian hukum itu yang pertama,” kata Patra.
Tujuan kedua, lanjut dia, untuk meminta perlindungan hukum, mengingat kliennya sebagai korban perempuan, sebagaimana dengan Undang-Undang TPKS yang telah ditandatangani oleh Presien Tanggal 9 Mei 2022.
Kemudian, yang ketiga untuk meminta proses penyidikan harus utuh, komprehensif dan transparan.
“Jadi harus dipaparkan semua peristiwa,” kata Patra.
Putri Ferdy Sambo sudah membuat dua laporan polisi soal dugaan pelecehan seksual dan ancaman pembunuhan.
Dalam laporan itu, terlapornya adalah Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Laporan ini awalnya diusut oleh Polres Metro Jakarta Selatan, kemudian ditarik ke Polda Metro Jaya.
Kini, kasus itu ditangani Bareskrim Polri dan disatukan dengan penanganan perkara lain yang berkaitan dengan Brigadir J. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: