Ini Upaya Preventif Bea Cukai untuk Tekan Peredaran Rokok Ilegal
Hal ini dilakukan dalam rangka ekstensifikasi nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) sekaligus memajukan potensi yang dimiliki pelaku usaha hasil tembakau di wilayah Kabupaten Kebumen.
“Dengan memiliki NPPBKC, pengusaha memasarkan produknya dengan aman karena legal dan memperluas pangsa pasar. Pelaku usaha dapat memperoleh pelatihan dan insentif dari pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas produknya,” terang Hatta.
Di Pamekasan, Bea Cukai Madura hadir sebagai narasumber dalam sosialisasi ketentuan cukai dan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang digelar Pemkab Pamekasan pada Rabu (20/7) dan Kamis (21/7).
Sosialisasi dilaksanakan di Balai Desa Sotabar, Kecamatan Pasean, dan di Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan. Audiens yang hadir didominasi masyarakat yang berprofesi nelayan.
Bea Cukai Madura bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pamekasan untuk melakukan sosialisasi ketentuan tentang cukai.
Sosialisasi berlangsung selama tiga hari berturut-turut mulai dari tanggal 25 hingga 27 Juli 2022.
Audiens dalam kegiatan ini adalah para pegiat Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayah Kabupaten Pamekasan.
Sementara itu, di Kediri, Bea Cukai Kediri menggelar sosialisasi secara daring dengan tajuk Pencatatan dan Pembukuan Pengusaha Hasil Tembakau pada Selasa (19/7).