Ini yang Dilakukan Bea Cukai untuk Pastikan 2 Perusahaan Ini Penuhi Syarat sebagai AEO
jpnn.com, SURABAYA - Bea Cukai Tanjung Emas dan Bea Cukai Tanjung Perak melaksanakan peninjauan lapangan terhadap perusahaan yang akan atau sudah tercatat sebagai Authorized Economic Operator (AEO).
AEO adalah Operator Ekonomi yang telah mendapat pengakuan oleh Bea Cukai sehingga mendapatkan perlakuan kepabeanan tertentu.
Peninjauan lapangan dilaksanakan Bea Cukai Tanjung Emas di PT Mutu Gading Tekstil pada Senin (14/10).
Sementara itu, Bea Cukai Tanjung Emas mendampingi tim validator untuk validasi lapangan dalam rangka pemberian pengakuan sebagai AEO.
Tim validator diwakili Kepala Seksi Sertifikasi AEO dari Direktorat Teknis Kepabeanan Yasser Ferdiansyah beserta tim, serta Client Manajer AEO dari Bea Cukai Surakarta Mochamad Arif Budiman.
Senior Manager PT Mutu Gading Tekstil Agus Soleh berharap perusahaannya berfokus pada produksi benang polyester berkualitas tinggi dan ramah lingkungan sesuai dengan tuntutan pasar global yang berlokasi di Surakarta dapat diakui sebagai perusahaan AEO.
"Sehingga dapat meningkatkan daya saing perusahaan kami di pasar internasional,” ujar Agus.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo mengungkapkan untuk mendapatkan pengakuan sebagai AEO, perusahaan mengajukan permohonan kepada Dirjen Bea Cukai dilengkapi dokumen pendukung sesuai daftar pertanyaan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137 Tahun 2023.