Ini yang Dilakukan WW Saat Istrinya Melayani Pria Hidung Belang di Kamar, Hhhmm
Kompol Sarwo Waskito mengatakan setelah unggahan di media sosial itu berhasil menggaet lelaki lain, pelaku lalu membawa istrinya ke salah satu hotel di Kota Mojokerto.
"Selama itu, pelaku meminta uang perjalanan dari Tulungagung ke Mojokerto Rp 500 ribu. Setelah masuk hotel, menerima uang Rp 1,5 juta dari lelaki yang memesan istri pelaku," ujarnya.
Dalam kasus itu, petugas menemukan barang bukti berupa satu Hp, mobil, seprei kasur warna putih, bed cover warna putih, nota hotel, uang tunai Rp 1,5 juta, satu alat kontrasepsi sudah terpakai, dan dua buah alat kontrasepsi belum terpakai.
"Korban yang didata satu orang, yakni B bertempat tinggal di Tulungagung," katanya.
Tersangka kini sudah ditahan di tahanan Polresta Mojokerto guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU RI No. 21. Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dengan hukuman pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.
"Dengan kasus seperti ini, pelaku dikenakan Pasal 296 KUHP," katanya.
"Denda paling sedikit Rp 120 juta, hingga paling banyak Rp 600 juta," tuturnya. (antara/jpnn)